KERINCI, JAMBI - Memasuki tahapan masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Pol PP, Polres Kerinci dan OPD Terkait, melakukan Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih belum diturunkan di kabupaten Kerinci, pada Minggu (11/02/2024).
Dari hasil pengawasan Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kecamatan, ditemukan ada Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul peserta pemilu yang melanggar aturan di masa Tenang.
Anggota Bawaslu Kerinci, Doni Aria Saputra, yang juga Koordiv HP2H, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati Peserta Pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri, namun hingga masa tenang masih ada APK yang belum diturunkan.
"Ya, setelah Apel Siaga yang kita laksanakan di lapangan Sebukar tadi, kita langsung melakukan pengawasan dalam penurunan APK di kabupaten Kerinci, karena hari ini sudah masuk masa tenang dan tidak boleh ada APK yang terpasang lagi, "jelasnya.
Baca juga:
Istikharah Poros Langit
|
Doni Aria juga menjelaskan bahwa, sebelum tim turun, pihak telah meminta laporan APK yang masih terpasang atau belum diturunkan oleh peserta pemilu di seluruh titik di kabupaten Kerinci. "Tim turun langsung titik APK yang terpasang, Jenis APK yang melanggar berupa reklame poster, kemudian spanduk dan umbul-umbul dengan jumlah bervariasi, "Ucapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada peserta pemilu, khusunya di kabupaten Kerinci, untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang dari tanggal 11-13 Februari mendatang.
"Masa tenang dimulai dari tanggal 11-13 Februari, untuk mari sama-sama kita menjaga masa tenang untuk tidak melakukan kampanye. Semoga pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di kabupaten Kerinci berjalan dengan lancar, "tandasnya.